Relaksasi Kota Bandung, Arena Bermain Anak dan Salon Kecantikan Bakal Dibuka
Menegaskan hal itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, aturan selama penanganan Covid-19 sudah sangat jelas dan diyakini telah dipahami semua pihak. Tak terkecuali pengelola kafe atau pun tempat hiburan yang selama ini menjadi langganan pelanggar.
Karena itu, Ema menyebut revisi perwal nanti relaksasi penambahan jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan. Sehingga waktu maksimal untuk operasional di tengah pandemi Covid-19 untuk tempat hiburan tetap pukul 21.00 WIB.
“Di dalam perwal sudah jelas, mana ringan, sedang dan berat. Saya pikir tidak ada ruang perdebatan. Kalau mereka sudah melanggar, bekukan dulu. Kalau masih melanggar ya langsung dicabut,” kata Ema.
Dia menuturkan, bagi pengusaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak yang ingin mulai beroperasi bisa kembali mengajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Kemudian akan ditindaklanjuti guna memastikan standarisasi protokol kesehatannya terpenuhi.
Mengenai jam operasional kedua tempat tersebut, Ema menyebut bakal diatur kemudian secara terperinci dalam revisi perwal. Namun khusus lokasi usaha yang berada di dalam area pusat perbelanjaan atau mal tentunya menyesuaikan dengan jam operasional tempat tersebut.
“Dari simulasi yang dilihat semua memberikan garansi dengan prokes yang maksimal. Tapi mereka harus mengajukan lagi oleh pelaku usahanya,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw