Rekonstruksi Pembunuhan Modus COD di Sumedang, Istri Korban Minta Tersangka Dihukum Mati
Rabu, 01 April 2026 - 20:04:00 WIB
Kasus ini sebelumnya berhasil diungkap Polres Sumedang dalam waktu kurang dari enam jam setelah penemuan jasad. Tersangka Adit ditangkap saat tengah mengendarai angkutan kota (angkot) di kawasan jalan protokol Sumedang.
Atas perbuatan kejinya, tersangka kini terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP, serta Pasal 479 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal penjara 20 tahun," tegas AKP Tanwin.
Editor: Kastolani Marzuki