get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencuri Satroni Kantor UPTD PUPR Karangampel Indramayu, Gasak Barang Inventaris

Rekonstruksi Adik Bunuh Kakak di Indramayu Diwarnai Tangis Keluarga, Pelaku Peragakan 41 Adegan

Selasa, 07 November 2023 - 15:20:00 WIB
Rekonstruksi Adik Bunuh Kakak di Indramayu Diwarnai Tangis Keluarga, Pelaku Peragakan 41 Adegan
Pelaku Sunarta memeragakan adegan membacok dan menusuk korban Nurlaela dengan golok. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

INDRAMAYU, iNews.id - Rekonstruksi kasus adik bunuh kakak di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu diwarnai tangis histeris keluarga, Selasa (7/11/2023). Dalam rekonstruksi, pelaku Surnata (43) memeragakan 41 adegan. 

Selain isak tangis histeris, keluarga juga mencaci maki perbuatan tersangka Surnata yang tega membunuh kakak kandungnya sendiri Nurlaela alias Taswen (45). Akibat perbuatannya, anak-anak korban menjadi yatim piatu.

Rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Indramayu itu diawali dengan kedatangan pelaku Surnata ke rumah korban Nurlaela. 

Pelaku Surnata mengancam korban. Setelah itu, tersangka kembali ke rumah mengambil sebilah golok dan mengejar korban. Adegan berlanjut saat korban terjatuh dan dihujani bacokan oleh pelaku Surnata. 

Aksi sadis Surnata itu dilihat tiga saksi. Pelaku terus menghujani sabetan dan tusukan meski sudah dilerai oleh empat orang.

Keluarga kesal saat pelaku memperagakan adegan menghujani sabetan dan bacokan terhadap korban yang terkapar saat berusaha lari dari amukan pelaku. 

Dari rekontruksi ini terungkap, pelaku Surnata merencanakan pembunuhan terhadap kakak pertamanya itu. Pelaku memendam sakit hati dan dendam terhadap korban yang sering mengejek dan menghina istrinya. Bahkan, dendam kesumat itu sudah terjadi sejak 1 tahun lalu.
"Motif pembunuhan itu diduga karena pelaku Surnata sakit sakit hati terhadap kakak kandungnya," kata Kapolsek Indramayu AKBP Fahri Siregar.

Seusai menjalani rekontruksi, pelaku kembali dibawa ke Mapolres Indramayu. "Tersangka terancam hukuman seumur hidup dan maksimal sumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujar Kapolsek Indramayu. 

Diketahui, peristiwa pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Indramayu ini terjadi pada 23 oktober lalu. Korban yang tengah duduk dan berbincang dengan tetangga didatangi pelaku. Korban tewas di lokasi kejadian setelah dihujani 16 tusukan dan sabetan golok pelaku.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut