get app
inews
Aa Text
Read Next : Panji Gumilang Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Tepat Selamatkan Aset Ponpes Al-Zaytun

Berkas Lengkap, Panji Gumilang Mulai Disidang di PN Indramayu 8 November

Senin, 06 November 2023 - 13:51:00 WIB
Berkas Lengkap, Panji Gumilang Mulai Disidang di PN Indramayu 8 November
Tersangka penistaan agama Panji Gumilang siap disidangkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Tersangka penistaan agama, Panji Gumilang akan segera disidangkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyatakan, berkas perkara pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu itu lengkap dan siap untuk dibawa ke muka hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi menyampaikan, sidang pertama terhadap Panji Gumilang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, pada hari Rabu, 8 November 2023, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Semenjak tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti sudah kita tindak lanjuti. Saat ini, Jaksa peneliti pun sudah melakukan persiapan-persiapan," ujar Arief, kepada iNews.id, Senin (6/11/2023).

Di sisi lain, Arief Indra Kusuma mengimbau kepada masyarakat Indramayu agar sama-sama menjaga kondusifitas supaya proses persidangan tersebut berjalan lancar.

"Untuk masyarakat Indramayu saya rasa kita mempunyai tanggung jawab bersama untuk menjaga kondusivitas demi kelancaran persidangan," tutur dia.

Diketahui, Kejari Indramayu menerima pelimpahan tahap II kasus penodaan agama yang menjerat tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Selain penyerahan tersangka, dikabarkan juga disertakan penyerahan barang bukti yang meliputi video, alat yang digunakan, seperti laptop, dan CCTV saat kejadian. Semua barang bukti itu telah diuji oleh laboratorium forensik.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut