Reaksi Kuasa Hukum Saka Tatal usai 10 Novum PK Kasus Vina Ditolak JPU

CIREBON, iNews.id – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak 10 novum yang diajukan Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024). Penolak novum itu direspons langsung kuasa hukum Saka Tatal.
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti mengatakan, jaksa salah persepsi dalam menanggapi salah satu novum yang harusnya dapat menganulir putusan hakim dalam persidangan 2016 silam.
Dia menjelaskan, sejumlah foto yang baru didapat belum lama ini dapat memperkuat peristiwa kecelakaan dalam kematian Vina dan Eky. “Terkait foto yang dimasukkan dalam novum, itu tak pernah diajukan bahkan dalam berkas perkara persidangan,” katanya.
Krisna Murti tidak membantah jika foto tersebut diambil pada 2016 namun baru ditemukan belum lama ini dan diajukan sebagai novum dalam PK.
“Saat kejadian, Saka Tatal tidak berada di lokasi dan salah satu novum yang dipersepsikan salah oleh jaksa justru dibuat untuk menganulir putusan siding 2016 lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menolak sepenuhnya novum yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal. Novum itu pernah diajukan dalam sidang dan terlampir dalam berkas acara, sehingga tidak dapat dijadikan novum.
Editor: Kastolani Marzuki