Rawan Sengketa, Status Lahan Puskesmas di Karawang Dominan Masih AJB
KARAWANG, iNews.id - Status kepemilikan lahan puskesmas di Karawang ternyata dominan akta jual beli (AJB) dan surat keterangan desa. Baru 18 dari 50 puskesmas di Karawang yang berstatus sertifikat hak milik (SHM).
Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Indriyani, mengingatkan status lahan psukesmas seperti itu. Status hukum tanah harus secepatnya diurus agar tidak berpotensi terjadi sengketa.
"Harusnya diurus status hukum bangunan puskesmas jangan dibiarkan begitu. Kalau tidak ini menjadi rawan konflik," kata Indriyani, Senin (9/1/2023).
Selain status kepemilikan lahan, kata dia, Kabupaten Karawang juga kekurangan pukesmas. Saat ini Karawang baru memiliki 50 dari jumlah idel 80 puskesmas, sehingga kesehatan 2,4 juta penduduk dapat terlayani secara maksimal.
"Jumlah ini belum ideal jika mangacu kepada jumlah penduduk Karawang yang mencapai 2,4 juta orang. Berdasarkan rasio satu puskesmas melayani 30.000 orang," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi