Ratusan Warga Subang Jadi Korban Perdagangan Orang, Tergiur Gaji Besar di Luar Negeri
Sabtu, 17 Juni 2023 - 12:10:00 WIB

Kapolres Subang menuturkan, korban HER menghubungi keluarga dan melapor ke Polres Subang. "Kedua pelaku TC dan AQ dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," tutur Kapolres Subang.
Editor: Agus Warsudi