Ratusan Kades di Sukabumi Dipanggil BPKP terkait Penggunaan Dana Desa

SUKABUMI, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Heri Gunawan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memanggil ratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/10/2023). Pemanggilan itu terkait penggunaan dana desa bantuan hukum.
Dalam pertemuan itu, anggota DPR dan BPKP memberikan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa dan aspek hukum. Tujuannya agar kades terhindar dari permasalahan hukum terkait dana desa.
Anggota Komisi II DPR Heri Gunawan mengatakan. kegiatan ini digelar untuk mengatasi sejumlah isu terkait dana desa. "Hari ini kami berbicara tentang akuntabilitas keuangan negara, khususnya dana desa," kata Heri Gunawan, Kamis (12/10/2023).
Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan, menyatakan, salah satu isu yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah penggunaan dana desa yang dianggap tidak transparan. Kondisi ini memprihatinkan terutama penggunaan dana desa untuk bantuan hukum di mana anggaranya belum sepenuhnya diberikan.
"Saya tidak ingin kepala desa saya terseret lebih jauh. Untuk itu kami mengundang BPKP, inspektorat dan pak bupati (Bupati Sukabumi Marwan Hamami). Pak Bupati tanggap dengan segera mengeluarkan instruksi terkait penggunaan dana desa ini untuk segera diselesaikan oleh kepala desa. Alhamdulillah sudah diselesaikan," ujar Hergun.
Dalam pemanggilan para kepala desa dalam bentuk workshop ini, BPKP memberikan panduan dan pelatihan kepada para kepala desa tentang aspek hukum terkait pengelolaan dana desa.
Mereka juga mendiskusikan peran dan tanggung jawab kepala desa dalam menjalankan program-program pembangunan di desa.
"Alhamdulillah sudah diselesaikan tetapi catatan itu masih ada untuk itu kami mengundang BPKP ke sini. Kawan-kawan dari Kementerian Keuangan, dan Kemendagri terkait aturannya seperti apa," tutur dia.
"Saya berharap, apa yang sudah terjadi menjadi sebuah koreksi dan ke depan kepala desa lebih pintar dan lebih baik lagi dalam mengurus atau menatausahakan dana desa untuk kemakmuran," ucap Hergun.
Sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami melayangkan surat hasil pemeriksaan inspektorat terkait pelaksanaan anggaran bantuan hukum yang bersumber dari dana desa di 85 desa.
Dalam surat tersebut, Bupati Marwan Hamami memerintahkan 85 desa yang telah menyetorkan dana pendampingan atau bantuan hukum ke salah satu law firm atau kantor pengacara agar dikembalikan ke rekening kas desa.
Editor: Agus Warsudi