Ratusan Gadis Remaja di Bandung Minta Dispensasi Nikah gegara Hamil Duluan
BANDUNG, iNews.id - Ratusan gadis remaja di Kota Bandung meminta dispensasi menikah walau belum cukup umur sepanjang 2022. Penyebabnya, mereka telah hamil duluan akibat berpacaran melampaui batas.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung Asep M Ali Nurdin mengatakan, sepanjang 2022, telah mengabulkan dispensasi menikah bagi 143 pemohonan. Rentang usia mereka 17-18 tahun.
"Mereka mengajukan dispensasi karena usia 17-18 tahun. Padahal berdasarkan peraturan, usia menikah 19 tahun. Penyebab permohonan dispensasi menikah, mayoritas karena hamil duluan dan 95 persen sudah putus sekolah," kata Kepala PA Kota Bandung kepada wartawan di kantornya, Jalan Terusan Jakarta, Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Selasa (17/1/2023).
Ali Nurdin menyatakan, dibandingkan dengan data 2021, angka dispensasi menikah yang dikabulkan hakim PA Bandung, menurunan. Sepanjang 2021, jumlah dispensasi menikah sebanyak 193.
Sedangkan pada 2020 sebanyak 219 dispensasi. "Sedangkan pada 2023 ini, baru enam pengajuan permohonan dispensasi menikah. Tiga di antaranya telah dikabulkan oleh hakim," ujar Asep M Ali Nurdin.
Sebagian besar pemohon dispensasi menikah itu, tutur Kepala PA Bandung, remaja perempuan karena sudah hamil duluan. "Di atas 90 persen itu karena hamil duluan," tutur Kepala PA Bandung.
Faktor lain, kata Asep M Ali Nurdin, warga mengajukan dispensasi menikah karena terganjal perubahan aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan UU Nomor 16 tahun 2019. Akibat perubahan itu, usia menikah bukan lagi 16 tahun, tetapi 19.
Asep M Ali Nurdin mengatakan, untuk mendapatkan dispensasi menikah walaupun belum cukup umur, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat. Antara lain bukti identitas orang tua, ijazah, akta kelahiran, dan surat penolakan dari KUA.
Hakim di PA Bandung juga mengajukan syarat meminta bukti, pria calon suami telah memiliki penghasilan atau pekerjaan. Kalau yang belum cukup umur perempuan, calon suami wajib memiliki penghasilan.
"Begitu juga ketika yang laki-laki belum cukup umur. Apakah dia sudah punya penghasilan atau belum? Itu pasti ditanyakan (oleh hakim PA Bandung)," ucap Asep M Ali Nurdin.
Editor: Agus Warsudi