Racik Kopi Ganja dan Akan Dijual ke Thailand, Sarjana di Bandung Ditangkap Polisi
Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:38:00 WIB
Akibat perbuatannya, AKBP Aldi Subartono. Indra dijerat Pasal 111 dan Pasal 113 dan 114 dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Indra mengaku nekat meracik kopi ganja untuk dijual di Thailand. Sebab, ganja di Thailand telah dilegalkan.
Editor: Agus Warsudi