Queen of Emperor Sunda Empire Ratna Ningrum Bebas dari Rutan Perempuan Bandung
BANDUNG, iNews.id - Raden Ratna Ningrum, petinggi Sunda Empire bebas setelah mendapatkan program asimilasi pandemi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Perempuan yang bergelar Queen of Emperor Sunda Empire itu bebas dari Rutan Perempuan Sukamiskin Bandung.
Sama seperti suaminya, Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri Sunda Empire dan Raden Rangga Sasana selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sunda Empire, R Ratna Ningrum juga belum bebas murni.
R Ratna Ningrum tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), tidak boleh pergi ke luarga kota, tetap di rumah, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Rutan Perempuan Bandung Moneka Mayamurti mengatakan, R Ratna Ningrum keluar dari Rutan Perempuan Sukamiskin Bandung beberapa waktu lalu.
"Meski telah keluar dari rutan, Ratna tetap harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Jadi, dia (R Ratna Ningrum) bebas asimilasi rumah. Bukan bebas murni," kata Moneka Mayamurti melalui sambungan telepon, Senin (26/4/2021).
Selama menjalani masa hukuman, ujar Moneka, R Ratna Ningrum berkelakuan baik. Syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yakni sudah menjalani 2/3 masa hukuman sebelum 30 Juni.
"Yang bersangkutan (R Ratna Ningrum) sudah memenuhi dua pertiga masa hukum sebelum 30 Juni 2021 sesuai surat edaran Menteri Hukum dan HAM," ujar Moneka.
Diberitakan sebelumnya, dua petinggi organisasi Sunda Empire, Nasri Banks dan Rangga Sasana, menghirup bebas. Mereka telah menjalani masa hukum selama dua tahun.
Baik Nasri Banks yang menjabat Perdana Menteri Sunda Empire, maupun Rangga Sasana, mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Sedangkan Rangga Sasana yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sunda Empire mendekam di Lapas Narkotika Kelas 1A Bandung atau Lapas Banceuy.
Di lembaga pemasyarakatan (lapas) ini, Rangga Sasana mendekam selama enam bulan. Raden Rangga Sasana dieksekusi jaksa pada November 2020.
Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, selama menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Banceuy, Rangga Sasana melaksanakan semua kegiatan. "Semua kegiatan keagamaan, baik pembinaan, jalan semua," kata Kalapas Banceuy, Senin (26/4/2021).
Tri Saptono Sambudji mengemukakan, telah memberi pesan kepada Raden Rangga agartidak mengulangi perbuatan sebelumnya. "Sudah disampaikan pesan tidak melalukan hal-hal seperti itu. Saya bilang nyawa pak Rangga itu ada dua, nyawa LP dan nyawa Pak Rangga sendiri," ujar Tri.
Diketahui, tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 27 Oktober 2020.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Editor: Agus Warsudi