Puluhan Preman yang Resahkan Warga Garut Digelandang ke Kantor Polisi

GARUT, iNews.id - Sebanyak 81 preman digelandang ke Polres Garut. Puluhan preman ini diangkut ke kantor polisi karena telah meresahkan masyarakat.
Mereka diangkut ke dalam dua unit truk Satuan Dalmas Polres Garut. Para preman yang saat di jalan sok jagoan itu jalan merunduk bak ayam sayur.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, dari 81 preman yang diamankan, 1 di antaranya membawa senjata tajam jenis samurai. Sementara satu orang lainnya, membawa obat-obatan yang diduga obat terlarang.
"Yang membawa sajam jenis samurai ditangkap di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler. Sedangkan yang diduga obat terlarang dari Garut Kota, namun untuk jenis obatnya akan diteliti apakah masuk kategori obat terlarang atau bukan," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu (14/6/2023).
AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, preman yang kedapatan membawa sajam akan dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Para akan menjalani sejumlah pemeriksaan, untuk dicocokan apakah mereka terlibat aksi kriminal atau tidak.
"Sebab begitu banyak pengaduan yang saya dapatkan dari masyarakat, bahwa aksi premanisme di Garut sudah sangat meresahkan," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
"Mereka juga akan dites urine untuk memastikan apakah mengonsumsi narkoba dan alkohol atau tidak," tutur Kapolres Garut.
Jika mereka dinyatakan bersih, tidak terkait aksi kriminal, kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Polres Garut akan koordinasikan dengan dinas sosial untuk memberikan pelatihan, agar para preman ini memiliki pekerjaan dan keahlian.
Tujuannya adalah agar tidak ada lagi aksi premanisme, dan operasi akan terus kami lakukan hingga Garut benar-benar bersih dari tindak premanise," ucap AKBP Rio Wahyu Anggota.
Editor: Agus Warsudi