get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Kendaraan Milik Pemkot Cimahi Dilelang, Cepat Intip Harganya

Puluhan Perda di Cimahi Dicabut karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja

Sabtu, 19 Maret 2022 - 10:26:00 WIB
Puluhan Perda di Cimahi Dicabut karena Berbenturan dengan UU Cipta Kerja
Ilustrasi peraturan daerah. Pemkot Cimahi harus memangkas 93 perda karena bertentangan dengan UU Cipta Kerja. (Foto: Istimewa)

R Tini Martini menyatakan, untuk proses pencabutan perda yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP, harus diputuskan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Tahun ini ada pencabutan Perda-perda yang memang tidak sesuai lagi. Sementara yang harus disesuaikan akan mengacu ke PP," ujar R Tini Martini. 

Selain UU Cipta Kerja, tutur Kabag Hukum Setda Kota Cimahi, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat Perda Kota Cimahi tentang Pajak dan Retribusi Jasa Usaha maupun Jasa Umum juga terdampak.

Jika mengacu terhadap UU baru tersebut maka kedua Perda yang semula terpisah itu harus disatukan. Pihaknya diberikan waktu hingga tahun 2024 untuk melakukan penyesuaian Perda tersebut. "Jadi dua Perda itu harus disatukan. Pada 2024 nanti harus sudah selesai," tuturnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut