Puluhan Pengedar Narkoba di Subang Ditangkap, Polisi Sita Sabu, Ganja dan Obat Terlarang

SUBANG, iNews.id - Sebanyak 25 pengedar narkoba ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Subang. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan ratusan gram sabu, ganja, dan ratusan butir obat terlarang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dari 25 tersangka, 19 di antaranya pengedar sabu, 5 pengedar ganja, dan satu pengedar obat terlarang.
"Dalam mengedarkan narkoba, para tersangka menggunakan modus COD, sistem tempel, dan bertatap muka langsung. Penangkapan 25 pengedar ini merupakan hasil pengembang dari 17 kasus yang diungkap Satresnarkoba Polres Subang," kata Kapolres Subang di Mapolres Subang, Jumat (3/11/2023).
Dari tangan para pelaku, ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, polisi berhasil menyita 250 gram sabu, 450 gram ganja, dan 400 butir obat terlarang.
"Dengan pengungkapan kasus dan penangkapan para tersangka, polisi berhasil menyelamatkan 1.000 lebih warga Subang dari bahaya narkoba," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara 4 hingga 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi