get app
inews
Aa Text
Read Next : Kedapatan Tak Pakai Masker, 118 Warga Bandung Disuruh Push Up dan Olahraga

Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Babakan Ciparay dan Pasar Kordon Bandung

Jumat, 27 November 2020 - 17:00:00 WIB
Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Babakan Ciparay dan Pasar Kordon Bandung
Satpol PP Kota Bandung menerapkan sanksi sosial kepada warga pelanggar prokes di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menemukan banyak warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di permukiman padat penduduk dan pasar. Sebagian besar warga yang terjaring razia, kedapatan tak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

Hari ini, Jumat (27/11/2020), personel Satpol PP Kota Bandung menggelar operasi yustisi penegakkan prokes untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dua kawasan, yakni Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.

Hasilnya, 50 orang terjaring razia karena tidak menerapkan prokes. “Hari ini operasinya di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang memang padat penduduk dan Pasar Kordon yang juga ramai pengunjung,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi, Jumat (27/11/2020).

Dia mengemukakan, pada hari ke-13 pelaksanaan operasi tersebut, anggotanya menjaring 50 pelanggar. Sebanyak 11 dari 50 pelanggar, diberikan sanksi denda administrasi masing-masing Rp50.000.

“Denda administrasi yang diberikan, diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke rekening kas daerah Kota Bandung,” ujarnya.

Sedangkan sebanyak 39 pelanggar lain, dijatuhi sanksi sosial. “Ada yang melakukan kebersihan dengan menyapu lokasi operasi, ada yang mencabut rumput liar. Ada juga yang mendapat sanksi berupa push up. Sesuai kesanggupannya. Petugas mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan,” tutur Rasdian.

Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni menegaskan, pemberian sanksi bukan untuk mempermalukan pelanggar. Namun lebih pada peningkatan kesadaran masyarakat. Itu yang kami harapkan. Kalau sudah sadar menggunakan masker, tentu tidak perlu takut sama razia oleh petugas dimanapun dan kapanpun.

Dia mengimbau masyarakat terus mematuhi aturan terkait penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

Salah seorang pelanggar, I (30), warga Jalan Sukamulya, RT 03/RW 10, Kelurahan Kopo yang terjaring di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay mengaku, lupa membawa masker saat hendak keluar dari depot minuman.

“Biasanya saya selalu pakai. Tapi tadi pas keluar dari depot, tidak kebawa. Lupa,” kata I sambil berjanji akan selalu menggunakan masker.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut