Puluhan Emak-emak Geruduk PN Karawang, Tangis Histeris Pecah di Sel Tahanan
KARAWANG, iNews.id - Puluhan emak-emak menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (22/6/23). Mereka menghadiri sidang pidana kasus pemalsuan dengan terdakwa Kanthi Rahayu.
Para emak-emak itu merupakan guru PAUD di Karawang dan teman terdakwa. Sedangkan terdakwa Kanthi Rahayu adalah Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Dari pantauan, rombongan emak-emak tak kuasa menahan tangis ketika melihat terdakwa Kanthi Rahayu berada di dalam sel tahanan perempuan.
Rombongan mendatangi sel tersebut dan mendesak petugas Kejari Karawang membolehkan rombongan masuk. Karena situasi mulai ramai oleh teriakan emak-emak, petugas penjaga tahanan memberikan kesempatan kepada perwakilan emak-emak untuk masuk. Ketika mereka masuk ke dalam sel, tangis histeris pun pecah.
Hal sama juga terjadi di ruang sidang ketika emak-emak menangis hingga harus diingatkan oleh petugas pengadilan agar tidak berisik. Meski sudah diingatkan petugas pengadilan, emak-emak terus bicara dan membuat gaduh. Ketika sidang dimulai hakim mengumumkan sidang ditunda karena saksi tidak hadir hingga emak-emak kecewa.
Eva Nur Fadilah, kuasa hukum terdakwa Kanthi Rahayu, mengatakan, kehadiran emak-emak yang merupakan guru PAUD di Karawang itu, sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan atas nasib yang dialami terdakwa Kanthi Rahayu.
Mereka datang untuk melihat langsung sidang yang tengah dihadapi rekannya Kanthi Rahayu. "Mereka datang ke PN Karawang atas inisiatif sendiri menunjukan solidaritas atas kasus hukum yang dialami klien saya. Ada sekitar 50 orang yang terdiri dari guru dan kepala sekolah PAUD di Karawang," kata Eva Nur Fadhilah, seusai sidang.
Kasus hukum yang dialami klien Kanthi Rahayu, ujar Eva Nur Fadhilah, bermula ketika Kanthi Rahayu masih menjabat sebagai Sekretaris Desa Dawuan Barat pada 2016 lalu. Saat itu ada seorang warga, Ucu Suratman yang meminta dibuatkan surat kematian neneknya atas nama Usni.
Ternyata surat kematian tersebut digunakan untuk alat bukti dalam persidangan transaksi jual beli tanah seluas 5 hektare yang sedang bersengketa. Terdakwa Kanthi Rahayu didakwa oleh jaksa dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pemalsuan surat. "Sebelum menjabat kepala PAUD, terdakwa (Kanthi Rahayu) sempat menjabat sebagai Sekdes di Desa Dawuan Barat," ujar Eva Nur Fadhilah.
Menurut Eva Nur Fadhilah, kliennya hanya menjadi kambing hitam dari masalah rebutan lahan antara ahli waris dan pembeli. Apalagi kliennya tidak mendapat apa pun dari perkara tersebut dan mengeluarkan surat kematian karena menjalankan tugas melayani masyarakat sebagai aparat desa.
Seharusnya orang yang memberikan keterangan kematian dan memalsukan dokumen yang diadili bukan Kanthi Rahayu. "Jika dianggap lalai, di sini (desa) tidak ada SOP baku tentang pelayanan surat kematian. Kami juga sudah tanyakan di DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Karawang tidak bisa menjelaskan dan menunjukkan," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi