get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Suami Ceraikan Istri Setelah Dilantik Jadi PPPK, Bupati Aceh Singkil Harap Rujuk Kembali

Puluhan Baliho Habib Rizieq di Bogor Dibongkar Tim Gabungan Satpol PP

Minggu, 22 November 2020 - 18:15:00 WIB
Puluhan Baliho Habib Rizieq di Bogor Dibongkar Tim Gabungan Satpol PP
Petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri membongkar baliho bergambar Habib Rizieq di Kota Bogor. (Foto: Okezone/Putra Ramadani)

BOGOR, iNews.id - Petugas gabungan Satpol PP Kota Bogor dan TNI-Polri membongkar puluhan spanduk dan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/11/2020). Pembongkaran itu karena banyak spanduk yang dipasang tanpa izin.

Pantauan di lapanngan, petugas gabungan mulai menyusuri jalan protokol di Kota Bogor sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan membawa berbagai peralatan hingga tangga, petugas terus menyisir spanduk dan baliho tanpa izin yang terpasang di pinggir jalan.

Tak hanya di jalan protokol, penertiban tersebut juga dilakukan di area pemukiman warga di wilayah Kecamatan Bogor Selatan. Terlihat beberapa spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq dengan berbagai ukuran langsung dibongkar oleh petugas.

"Hari ini kami petugas gabungan melakukan kegiatan penertiban spanduk tidak berizin di Kota Bogor. Ada 6 kecamatan kami patroli untuk melakukan penertiban," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach, Minggu (22/11/2020).

Agus menambahkan, sasaran dari penertiban ini adalah semua spanduk dan baliho tidak memiliki izin. Akan tetapi, dalam penertiban ini memang mayoritas ditemukan yang bergambar Habib Rizieq.

"Sasarannya semua spanduk yang tidak memiliki izin. Kalaupun ada pertanyaan kenapa ada banyak sekali spanduk-spanduk dari salah satu tokoh (Habib Rizieq) karena spanduk beliau kebanyakan tidak memiliki izin. Kita bersama Bapenda juga memastikan ada izin atau tidak. Kalau tidak kita buka (bongkar)," katanya.

Sejauh ini, Satpol PP belum mengetahui pasti siapa yang memasang spanduk dan baliho tersebut. Adapun ketentuan yang dilanggar yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 tentang ketertiban umum memasang reklame tanpa izin. 

"Kita belum tahu yang memasang, karena tadi juga kita tanya ke warga tidak ada yang tahu. Kalau ada pemiliknya merasa memiliki (spanduk dan baliho) silahkan datang ke kantor kami. Kami akan proses seduai peraturan daerah yang berlaku," kata Agus.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut