get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Dalami 27 Laporan PTPN VIII terkait Lahan Megamendung

PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar terkait Megamendung

Jumat, 29 Januari 2021 - 18:00:00 WIB
PTPN VIII Lengkapi Berkas 27 Laporan di Polda Jabar terkait Megamendung
Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman. (Foto: Istimewa)

Kabid Humas menuturkan, dari keterangan pelapor, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain. PTPN VIII yang mengelola lahan di Megamendung, mempunyai empat sertifikat hak guna usaha (HGU). 

Antara sertifikat HGU bernomor 274, 294, 299, dan 300. "Nah empat sertifikat HGU itu selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Kabid Humas.

Menurut Kombes Pol Erdi, penyidik belum memastikan berapa luas lahan berdasarkan sertifikat HGU di kawasan Megamendung tersebut. Namun, lahan itu saat ini telah digunakan sejumlah pihak untuk perumahan, perkebunan, dan pondok pesantren. 

Sementara itu, Ikbar Firdaus Nurahman, kuasa hukum PTPN VIII mengatakan, terdapa 250 pihak yang akan dilaporkan terkait penguasaan lahan Megamendung tanpa izin.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut