get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Daihatsu Sigra Tertabrak Kereta Api di Deliserdang, 3 Orang Kritis

PT KAI Perpanjang Masa Berlaku PCR Penumpang Kereta Api Jadi 3 Hari 

Senin, 01 November 2021 - 12:20:00 WIB
PT KAI Perpanjang Masa Berlaku PCR Penumpang Kereta Api Jadi 3 Hari 
Penumpang kereta api jarak jauh. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis perpanjangan masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR bagi penumpang kereta api. Masa berlaku tes PCR, syarat naik Kereta Api jarak jauh, itu semula maksimal 2 hari atau 2x24 jam menjadi 3 hari atau 3x24 jam.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, perubahan aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No 92 Th 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No 89 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.
 
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif rapid test antigen. Namun maksimal masa berlakunya 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.

Dia menyatakan, Daop 2 selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Pihaknya juga hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api. Masyarakat diminta mematuhi semua persyaratan sebelum melakukan perjalanan menggunakan kereta api.


"Di antaranya, untuk pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin," ujar Kuswardoyo 

Sementara, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Untuk memesan tiket, seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut