PSBM Diperpanjang, Penyanyi Panggung di Majalengka Menjerit
MAJALENGKA, iNews.id - Para penyanyi panggung di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, "menjerit" dan memprotes perpanjangan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Pasalnya, PSBM membatasi ruang gerak para penyanyi panggung dalam mengais rezeki.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, memperpanjang PSBM selama 14 hari sejak Senin (7/12/2020) hingga 21 Desember 2020 mendatang.
Perpanjangan PSBM ini diputuskan lantaran kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka belum reda. Masih terjadi penambangan kasus Covid-19 baru di daerah itu.
Aksi protes para penyanyi panggung yang tergabung dalam Majalengka Singers Community (MSC) disampaikan melalui surat terbuka di media sosial kepada Pemkab Majalengka. Surat terbuka itu sempat ramai menjadi pembicaraan netizen di beberapa medsos, khususnya Facebook.
Ketua MSC Rekha Dewi Asgarini mengatakan, penyanyi panggung adalah kalangan yang paling terdampak dari kebijakan tersebut. Sebab, seiring larangan dilaksanakannya hajatan atau resepsi pernikahan karena berpotensi terjadi kerumunan orang, menyebabkan para penyanyi panggung kehilangan sumber rezeki.
Di sisi lain, kata Rekha, tidak sedikit event yang tetap berjalan di tengah pemberlakuan PSBM itu. Padahal, di acara banyak orang melanggar protokol kesehatan.
"Kami berharap pemangku kebijakan dapat mempertimbangkan kembali PSBM rasa lockdown ini, terlebih penindakan yang kami rasa masih tebang pilih dan belum jelas batasannya, mana yang seharusnya dibubarkan mana yang tidak," kata Rekha dalam surat terbuka yang beredar di Facebook.
"Kami, MSC bersedia menjalankan 'manggung new normal' dengan prokes yang ketat. Permohonan ini tentu dengan konsekuensi jika ditemukan pelanggaran, bersedia untuk dibubarkan," ujar dia.
Rekha mengaku sengaja membuat surat terbuka itu, setelah banyak keluhan dari para anggota MSC. Sebagian besar anggota di MSC, benar-benar mengandalkan dari aktivitas menyanyi di panggung.
"Beberapa teman pelaku seni memang ada yang berprofesi ganda. Namun 80 persen lebih, teman-teman saya benar-benar hanya mengandalkan penghasilan dari panggung saja," tutur Rekha.
"Dampak PSBM hampir semua job dibatalkan (sehingga) pada (anggota MSC) nganggur. Sementara kami dihadapkan kepada kenyataan bahwa kebutuhan hidup harus tetap dipenuhi," ucapnya.
Sementara, dalam PSBM seperti tertuang dalam SE Bupati, larangan hiburan hanya untuk daerah yang terdapat kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Bagi daerah yang tidak ada kasus, masih bisa digelar tetapi dengan penerapan prokes ketat.
Di sisi lain, data Pusat Infornasi dan Koordinasi Covid-9 Kabupaten Majalengka (PIKOM), dari 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka, hanya 1 kecamatan yang saat ini 0 kasus aktif terkonfirmasi positif Covid 19. Kecamatan yang 0 kasus itu yakni Malausma.
Editor: Agus Warsudi