get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Cimahi Siap Terapkan PSBB, Ini Siapkan Strategi agar Masyarakat Tak Terkejut

PSBB Berubah Jadi PPKM, Ini Penjelasan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Jumat, 08 Januari 2021 - 17:15:00 WIB
PSBB Berubah Jadi PPKM, Ini Penjelasan Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Suasana saat PSBB total di perbatasan antara Kota Bandung dan Cimahi. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengenalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengganti pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PPKM akan diterapkan delapan kota dan kabupaten di Jawa Barat selama 14 hari, 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Delapan kota dan kabupaten di Jabar yang menggelar PPKM antara lain, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota/Kabupaten Bekasi (Bodebek), dan Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung Barat (Bandung Raya).

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali. 

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, Pemprov Jabar mendukung penuh upaya penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah lewat PPKM, agar warga tetap produktif dan aman. 

Kabupaten Karawang, kata Ridwan Kamil, telah empat minggu berturut-turut sejak awal Desember 2020 hingga awal Januari 2021 berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19, tidak menutup kemungkinan masuk dalam kriteria daerah yang wajib memberlakukan PPKM. 

Meski begitu, Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan, PPKM tidak jauh berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional maupun PSBB skala mikro yang selama ini telah diterapkan. 

Kang Emil pun menyatakan, PPKM alias PSBB secara proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh. 

"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi. Yang PSBB adalah yang kasusnya paling tinggi. Jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap jalani. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," kata Kang Emil, Jumat (8/1/2021).

Saat ini, Kang Emil berujar, pihaknya tengah mengkaji indikator penerapan wilayah PPKM di Jabar yang dilihat berdasarkan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen. 

"Jadi hari-hari ini (menjelang 11 Januari) Pak Sekda sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi ke kepala daerah. Karena (kebijakan) macam-macam, ada WFH 75 persen, 50 persen, 30 persen, tergantung zona. Jadi kami akan proporsional," ujarnya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers yang ditayangkan secara virtual, Juru Bicara Pemerintah Prof Wiku Adisasmito mengatakan, Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan PPKM karena menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus Covid-19 di tingkat nasional. 

"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif mingguan," ucap Wiku dikutip dari akun resmi Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021). 

"Bahkan, pada Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini dan merupakan yang tertinggi sejak Maret 2020 (awal pandemi)," sambung Wiku.

Adapun PPKM berfokus kepada beberapa sektor, yaitu tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran/tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. Sementara kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi diizinkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut