Proyek Pembangunan TPST di Ngamprah dan Batujajar KBB yang Dibiayai Bank Dunia Batal

BANDUNG BARAT, iNews.id - Proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Ngamprah dan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya dibatalkan. Penyebabnya, proyek yang dibiayai pinjaman dari World Bank atau Bank Dunia itu, ditolak warga.
Diketahui, warga Kampung Cikupa RT 1/15, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah menolak keras rencana pembangunan TPST di lingkungan mereka. Warga khawatir dampak buruk dari TPST itu terutama limbah air lindi dan lainnya.
"Salah satunya karena ada penolakan dari warga. Kalau soal lahan sebenernya tidak ada masalah karena itu milik pemda," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB Apung Hadiat Purwoko, Jumat (10/2/2023).
Apung Hadiat Purwoko menyatakan, selain lokasinya yang dianggap kurang representatif, akses jalan ke lokasi juga terlalu sempit. Sehingga bisa menyulitkan truk sampah yang nantinya akan hilir mudik saat melintas di jalan seperti di kawasan Cilame.
Meskipun penolakan hanya terjadi di Cilame, akhirnya untuk pembangunan TPST di Desa Batujajar juga akhirnya dibatalkan. Meskipun sebenarnya selama ini untuk lokasi yang dibatujajar tidak terjadi gejolak dan riak-riak di masyarakat.
"Karena satu titik ditolak yang di Cilame, akhirnya semua proyek bantuan ini dibatalkan semua," ujar Apung Hadiat Purwoko.
Plt DLH KBB menuturkan, proyek yang didanai oleh Bank Dunia ini tidak cukup hanya mendapat persetujuan DLH KBB, tapi juga harus dari bupati, dan DPRD KBB.
Sebab ketika TPST itu jadi dibangun, pada tahun pertama operasional masih ditanggung APBN, tahun kedua oleh APBD, kemudian tahun ketiga dikelola oleh BUMDes.
Hasil hitungan, untuk sarana prasarana saja butuh anggaran sekitar Rp17 miliar ditambah Rp1 miliar untuk operasional per tahun. Karena anggarannya terlalu besar sehingga dianggap bisa membebani APBD.
Meskipun dari TPST ini dapat mengolah sampah menjadi briket atau RDF (Refuse Derived Fuel) yang dimanfaatkan untuk bahan bakar pabrik sampai maggot atau belatung sebagai pakan ikan.
"Berdasarkan perhitungan hasil produksi briket dan maggot dari TPST belum bisa menutup untuk kebutuhan sapras dan operasional, jadi pembatalan ini sudah jadi perhitungan yang matang," tutur dia.
Editor: Agus Warsudi