get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengakuan Mengejutkan Remaja Bandung yang Viral jadi Korban TPPO di Kamboja

Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal PN Bandung yang Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

Senin, 08 Juli 2024 - 13:59:00 WIB
Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal PN Bandung yang Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam. (Foto/Istimewa)

Jabatan: Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Pangkat: Golongan Pembina Tingkat I IV/b

Tempat Lahir: Karawang

Tanggal Lahir: 10 April 1975

Pendidikan: S1 (1999)

Harta dan Kekayaan Eman Sulaeman

Eman Sulaeman yang mengadili Pegi Setiawan termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Januari 2024, Eman Sulaeman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp294.031.507. Berikut ini rincian aset yang dimilikinya:

Tanah dan Bangunan

- Sebidang tanah dan bangunan seluas 421 meter² di Pemalang senilai Rp600.000.000.

- Sebidang tanah dan bangunan seluas 104 meter² di Bogor senilai Rp120.000.000.

Total: Rp720.000.000.

Alat Transportasi dan Mesin:

- Satu unit motor Honda NC11CF1C A/T tahun 2013 senilai Rp6.500.000.

Harta Bergerak Lainnya: Rp12.400.000.

Kas dan Setara Kas: Senilai Rp35.565.736.

Utang Rp480.434.229

Total harta bersih Rp294.031.507

Diketahui, kasus Vina Cirebon belakangan ini menjadi sorotan banyak publik. Terlebih, Pegi Setiawan yang merupakan terduga DPO mengajukan praperadilan.

Sosok Hakim Eman Sulaeman menjadi sorotan sebab akhirnya menentukan nasib Pegi Setiawan tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut