Pria Penginjak Alquran Ditangkap Bersama Istri di Sukabumi, Ternyata Ini Motifnya
Kamis, 05 Mei 2022 - 21:51:00 WIB
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi