get app
inews
Aa Text
Read Next : Ekspresi Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Pria Penginjak Alquran Ditangkap Bersama Istri di Sukabumi, Ternyata Ini Motifnya

Kamis, 05 Mei 2022 - 21:51:00 WIB
Pria Penginjak Alquran Ditangkap Bersama Istri di Sukabumi, Ternyata Ini Motifnya
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat merilis kasus penistaan agama penginjak Alquran di Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 156A KUHP berkenaan dengan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut