Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Sukabumi gegara Oplos Elpiji
SUKABUMI, INews.id - CBS alias PE, pria paruh baya berusia 49 tahun, ditangkap petugas Satreskrim Polres Sukabumi. Pria itu diduga mengoplos elpiji 3 kg bersubsidi ke 12 kg non-subsidi.
Penggerebekan dan penangkapan terhadap CBS dilakukan polisi di Graha Kiara Lawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah, bukan warung, tetapi sering terlihat pengangkutan tabung gas elpiji," kata Kapolres Sukabumi, Sabtu (9/9/2023).
AKBP Maruly Pardede menyatakan, saat pengrebekan, terdengar suara tabung gas digeser dari dalam rumah. Mereka menemukan pelaku, CBS alias PE, sedang memasukkan gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung kosong 12 kg non-subsidi menggunakan pipa besi yang dimodifikasi sebagai regulator.
"Gas 3 kg ditempatkan di atas tabung gas 12 kg, dengan bantuan es batu sebagai pendingin. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut," ujar AKBP Maruly Pardede.
Diketahui, harga isi ulang tabung elpiji 12 kilogram di warung kelontong dan agen rata-rata dibanderol mulai dari Rp220 hingga Rp280.000 per tabung. Dengan begitu, keuntungan dari menjual satu tabung gas 12 kilogram yang dioplos dengan gas 3 kilogram cukup besar.
"Bisa dibayangkan dalam satu minggu, pelaku bisa menghasilkan sekitar 15 tabung elpiji 12 kg. Selama lima bulan, pelaku telah mengedarkan sekitar 450-500 tabung gas 12 kg. Tabung tersebut dijual secara eceran seharga Rp200.000 per tabung," tutur Kapolres Sukabumi.
Tersangka CBS dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang mengubah Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," ucap AKBP Maruly Pardede.
Editor: Agus Warsudi