Pria di Kuningan Cabuli Anak Tiri, usai Terbongkar Pelaku Kabur ke Kalimantan
Kamis, 18 Mei 2023 - 11:18:00 WIB
Dalam melancarkan aksinya, T membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang sebesar Rp5.000. Saat kejadian, pelaku dan korban sedang mencari barang bekas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016, Pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Asep Supiandi