Pria di Karawang Sawer Biduan Dangdut, Ternyata Uang Hasil Arisan Online Bodong
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:29:00 WIB
Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Budiharjo, tersangka menyelenggarakan arisan online dengan sistem ponzi (berantai) dan kemudian merekrut downline (bawahan) untuk menarik nasabah.
Setelah uang terkumpul kemudian diserahkan kepada tersangka. "Uang yang sudah terkumpul disetorkan kepada tersangka. Oleh tersangka kemudian uang itu digunakan untuk foya-foya," tutur dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mudah percaya mendapat keuntungan tinggi dari arisan online.
Editor: Asep Supiandi