get app
inews
Aa Text
Read Next : Geber Motor di Dekat Kompleks Militer, 8 Anggota XTC Garut Ditangkap Polisi

Pria di Garut Jual Motor Curian di Medsos, Pelaku Tertangkap usai Korban Nyamar Jadi Pembeli

Kamis, 24 Agustus 2023 - 15:18:00 WIB
Pria di Garut Jual Motor Curian di Medsos, Pelaku Tertangkap usai Korban Nyamar Jadi Pembeli
Seorang korban aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Garut berhasil menemukan motornya yang hilang. (Foto: Ilustrasi)

Karena membeli motor curian, AR ditetapkan sebagai penadah di kasus curanmor tersebut. Polisi menjerat pemuda yang belum bekerja itu dengan Pasal 480 KUHP. 

"AR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penadah kendaraan hasil curian. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP," ujarnya. 

Kompol Alit menambahkan, AR telah menjalani penahanan di sel tahanan Mapolsek Tarogong Kidul. Sementara seseorang bernama R yang disebut AR menjual motor kepadanya kini tengah dalam pengejaran petugas. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut