Pria asal Warungkiara Sukabumi Culik dan 8 Kali Perkosa Pacar, Terancam 15 tahun Penjara
SUKABUMI, INews.id - R (23) pria asal Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi lantaran menculik dan 8 kali memerkosa pacarnya. Tersangka R terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, korban merupakan gadis remaja berusia 15 tahun. Pelaku membawa kabur korban selama 15 hari. "Korban yang diperkosa pelaku masih berumur 15 tahun. Pelaku dan korban berpacaran,” kata Kapolres Sukabumi didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo, Selasa (8/8/2023).
AKBP Maruly Simanjuntak menyatakan, kasus ini pertama kali terungkap pada 2 Agustus 2023 lalu, ketika keluarga korban memperhatikan perubahan perilaku korban setelah kembali ke rumah.
Setelah ditanya orang tua, korban mengaku telah 8 kali diperkosa kekasihnya. "Setelah mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi," ujar AKBP Maruly Simanjuntak.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi, tersangka R dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU-RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidananya 15 tahun penjara," tutur Kapolres Sukabumi.
Editor: Agus Warsudi