Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin
BANDUNG, iNews.id - Satu narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penerima amnesti tersebut yakni Jajat Priatna Purwita, terpidana kasus pemberian keterangan palsu dalam akta otentik secara bersama-sama dan berlanjut.
Kalapas Sukamiskin Fajar Nurcahyono mengatakan, Jajat merupakan satu-satunya warga binaan di Lapas Sukamiskin yang memeroleh amnesti tahun ini.
"Yang mendapatkan amnesti hanya satu orang, yakni Jajat Priatna Purwita. Sedangkan yang mendapatkan remisi masih dalam proses pengajuan dan akan diumumkan lengkap pada 17 Agustus," ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Jajat Priatna Purwita merupakan pengusaha di PT Margahayu Raya Group. Dia divonis bersalah karena tindak pidana keterangan palsu yang merugikan Bank Artha Graha hingga Rp269 miliar. Hukuman dijatuhkan berdasarkan Pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali menjelaskan,secar a total ada 26 narapidana di Jawa Barat yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
"Dari 1.116 warga binaan di Indonesia yang mendapatkan amnesti, 26 orang di antaranya berada di Jawa Barat," kata Kusnali.
Hingga 2 Agustus 2025, jumlah warga binaan dan tahanan di Jabar tercatat 26.584 orang, terdiri atas 22.103 warga binaan dan 4.481 tahanan. Mereka yang menerima amnesti berasal dari berbagai pelanggaran pidana umum dan dinilai memenuhi persyaratan sesuai tata cara pengusulan amnesti.
Editor: Donald Karouw