Preman Pengancam Sopir Bus TMP Baleendah-BEC Bandung Ditangkap

Saat ini, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan,, pelaku E masih dimintai keterangan sehingga belum disebut secara rinci motif pelaku melakukan aksinya itu. "Pelaku masih dimintai keterangan. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo.
Sebelumnya diberitakan, warga Bandung digegerkan peristiwa pengadangan dan pengancaman terhadap sopir Bus TMB oleh seorang pria yang diduga preman. Peristiwa itu terekam kamera video warga dan kini viral di media sosial (medsos).
Dalam video itu, tampak seorang pria mengenakan topi dan masker hitam naik ke atas bus dan langsung mengintimidasi serta mengancam sopir bus untuk menghentikan operasional bus. Keterangan dalam video amatir itu menyebutkan peristiwa tersebut menimpa sopir bus TMP Koridor 3 rute Baleendah-BEC di kawasan Jalan Baleendah-Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (8/4/2022) siang.
Editor: Agus Warsudi