Preman Pembunuh Pedagang Jamu di Karawang Ternyata Residivis Baru Bebas dari Penjara
KARAWANG, iNews.id - S (31), preman pembunuh pedagang jamu di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Karawang, ternyata residivis. Tersangka S baru bebas dari penjara setelah menjalani 5 tahun masa hukuman.
Setelah bebas, pelaku S kembali berulah, melakukan pembunuhan. "Setelah kami periksa pelaku merupakan residivis yang baru selesai menjalani hukuman penjara," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (28/7/2023).
Tersangak S, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, ditembak anggota Tim Sanggabuana Polres Karawang karena melawan saat akan ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Batujaya, Karawang.
"Pelaku kami tangkap pukul 2.00 WIB, Jumat (28/7) dini hari saat sedang bersembunyi dirumah temannya diwilayah Kecamatan Batujaya. Kami melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan saat akan ditangkap," ujar AKBP Wirdhanto Wicaksono.
Kapolres Karawang menuturkan, pelaku S sempat buron selama 10 hari dan sering berpindah tempat sejak peristiwa pembunuhan tersebut. Namun Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengendus keberadaan pelaku di Kecamatan Batujaya, sembunyi di rumah temannya. "Tim Sanggabuana segera bergerak ke lokasi tempat pelaku sembunyi dan menemukan keberadaannya," tutur Kapolres Karawang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku mengaku kesal dengan korban Frimuldani (36) karena tidak memberiakn satu botol minuman keras (miras). Pelaku yang saat kejadian sedang mabuk marah dan mengambil botol dan dipecahkan.
Pecahan botol di hujam ke kepala korban. Tak hanya itu pelaku juga mengambil senjata tajam dan menusu korban berkali- kali.
Editor: Agus Warsudi