get app
inews
Aa Text
Read Next : Stasiun Semarang Tawang Disulap Jadi Destinasi Wisata Sejarah Berkelas

PPKM Darurat, Penumpang KA Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Swab PCR Negatif

Sabtu, 03 Juli 2021 - 23:03:00 WIB
PPKM Darurat, Penumpang KA Wajib Bawa Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Swab PCR Negatif
Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatn (PPKM) darurat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung memberlakukan kebijakan baru bagi para calon penumpang kereta. Calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil tes swab PCR negatif.

Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, tes GeNose C-19 tidak berlaku lagi pada 5 Juli mendatang. Sebagai pengganti, calon penumpang baik kereta jarak jauh maupun aglomerasi Bandung Raya, wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin dan menunjukkan bukti tes swab PCR negatif.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api kini wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi sebelum berangkat," kata Kuswardojo di Stasiun Bandung, Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, Sabtu (3/7/2021).

Kuswardoyo menyatakan, pada hari pertama penerapan PPKM darurat, PT KAI Daop 2 Bandung membatalkan beberapa perjalanan jarak jauh dan dekat di Stasiun Bandung. Perjalanan KA jarak jauh yang dibatalkan, yaitu, KA Baturaden, Argoparahyangan, Mutiaraselatan, Lodaya, dan Pasundan.

Sedangkan jarak dekat, mulai hari ini, KAI Daop 2 Bandung membatalkan operasional KA Siliwangi (Cipatat-Sukabumi), KA Walahar (Purwakarta-Cikarang), dan KA Cibatu dari (Cibatu-Purwakarta).

"Hal ini dilakukan karenakan pemerintah memberlakukan penerapan PPKM darurat Jawa-Bali dengan beberapa aturan lebih ketat," ujar Kuswardojo.

Persyaratan menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal penyuntikan tahap pertama dan tes swab PCR negatif itu, tutur Humas KAI Daop 2 Bandung, bertujuan agar tidak terjadi penularan Covid-19 dalam kereta. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan.

"Jika calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, otomatis kami akan membatalkan tiketnya. Mereka bisa meminta pengembalian uang atau refund pembelian tiket seratus persen dalam jangka waktu 30 hari setelah keberangkatannya," tutur Humas Daop 2 Bandung.

Untuk meminta pengembalian uang tiket, kata Kuswardojo, calon penumpang bisa datang ke stasiun atau loket-loket online. Nanti 14 hari dari pembatalan itu, uang akan ditransfer ke rekening masing-masing.

"Selain itu, selama PPKM darurat, khusus kereta jarak jauh, kapasitas masih tetap 70 persen dari tempat duduk yang tersedia. Sedangkan untuk kereta lokal, khususnya Bandung Raya yang masih beroperasi, kapasitas dibatasi hanya 50 persen dari tempat duduk yang tersedia," ucap Kuswardojo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut