PPKM Darurat Diterapkan, Pedagang ITC Kebon Kalapa Kota Bandung Unjuk Rasa
Sabtu, 03 Juli 2021 - 19:32:00 WIB
Aksi ini, tutur Agus Juandi, imbas dari kebijakan pemerintah, baik presiden, menteri, gubernur, dan wali kota. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung memuat aturan mal dan pusat perbelanjaan ditutup selama 18 hari.
Masyarakat pedagang, merasa prihatin dengan kebijakan itu. Sebab, keputusan tersebut sepihak dari pemerintah. Semestinya, dibicarakan dengan masyarakat pedagang.
"Karena itu, masyarakat pedagang menuntut meninjau ulang kebijakan itu. Beri kami kompensasi. Bukan hanya di ITC, tapi juga Pasar Baru, ITC, Baltos (Balubur Town Square), Andir, semuanya," tutur Agus Juandi.
Editor: Agus Warsudi