Ponpes Alam Maroko KBB Ditawari Relokasi, PT IP Minta Fatwa MUI
BANDUNG BARAT, iNews.id - PT Indonesia Power (IP) Saguling POMU akan memanfaatkan lahan yang ada di kawasannya untuk ditanami tanaman energi sebagai bahan pembangkit listrik. Salah satunya lahan seluas 1,3 hektare di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang sejak tahun 2018 ditempati Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Maroko, tanpa izin dari perusahaan.
"Kami sedang menggalakan program penanaman pohon energi sebagai bahan pembangkit listrik, sesuai dengan target dari perusahaan. Makanya kami sudah tawarkan agar Ponpes Alam Maroko untuk pindah direlokasi, karena lahannya akan dipakai," kata Humas PT IP Saguling POMU, Suprapto, Kamis (27/1/2022).
Pihaknya tidak mau serta merta mengusir ponpes tersebut, makanya opsi tawaran relokasi sudah disampaikan ke pihak pengelola. Namun hingga kini dari pihak pesantren menolak untuk relokasi. Mereka pun menolak kesepakatan yang disampaikan perusahaan.
Sebab keberadaan Ponpes itu jadi permasalahan terkait dengan legalitas lahan yang memakai lahan IP dan belum memenuhi syarat yang diminta. Seperti persetujuan dari warga, RT, RW, hingga kewilayahan setempat.
Pihaknya pun telah berkali-kali memediasi mulai tingkat desa, kecamatan, DPRD KBB, sampai Kejaksaan Kabupaten Bandung. Sayangnya, hingga kini tidak ada kesepakatan yang tercapai meskipun opsi relokasi sudah disampaikan.
"Kami juta sudah minta pandangan dan fatwa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, mengenai penggunaan lahan tanpa izin ditinjau dari syariat Islam," ujarnya.
Sekretaris Umum MUI Jabar, HM Rafani Akhyar mengungkapkan MUI Jabar telah menerima surat dari IP tentang permohonan fatwa penggunaan lahan tanpa izin. Itu akan didiskusikan secepatnya untuk mengkaji dari sudut pandang agama.
"Ini hal sensitif karena terkait lahan yang dipakai ponpes. Tetap kami respons dan dalam beberapa hari ke depan semoga sudah ada hasilnya," tuturnya.
Editor: Asep Supiandi