Polrestabes Bandung Ancam Segel Kafe, Restoran, dan Toko Pelanggar PSBB
Dia mengemukakan, pemerintah pusat menginstruksikan penutupan tempat usaha pukul 20.00 WIB. Nanti, mungkin di Kota Bandung, penutupan kafe dan restoran, serta toko dipercepat pukul 19.00 WIB
"Selama saat ini kan kafe atau restoran yang melebihi 30 persen atau melebihi jam tutupnya, kami lakukan penyegelan. Sudah ada beberapa kafe yang sudah disegel," ujarnya.
Untuk menerapkan sanksi penyegalan tersebut, tutur Kapolrestabes Bandung, Forkopimda Kota Bandung akan menggelar rapat karena harus mengubah peraturan wali kota. "Nanti kami rapatkan dengan Forkopimda. Kan nanti mengubah perwal," tutur Kapolrestabes Bandung.
Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung. Personel Polrestabes Bandung telah siap mengamankan PSBB yang bertujuan untuk menekan kasus Covid-19 tersebut.
"Terkait PSBB yang akan diterapkan di Kota Bandung, dari Polrestabes Bandung yang pertama, kami akan komunikasikan dulu dan berkoodinasi dengan Forkopimda, Pak Wali Kota. Mungkin kami akan melaksanakan rapat terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan (PSBB)," kata Kombes Pol Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).
Editor: Agus Warsudi