Polres Tasikmalaya Periksa 9 Terduga Pelaku Pencabulan Siswi SMP Selama 1 Tahun
TASIKMALAYA, iNews.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya masih memeriksa sembilan terduga pelaku pencabulan terhadap siswi SMP di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Para pelaku diduga mencabuli korban secara bergiliran selama satu tahun.
Polisi masih mendalami kasus ini dan semua pelaku masih berstatus sebagai saksi terlapor. Belum satupun terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melakukan pendampingan terhadap korban yang berusia 14 tahun.
Kondisi korban masih trauma akibat perbuatan bejat yang dilakulan para pelaku. Perbuatan tak senonoh itu diduga dilakukan oleh 10 orang. Di antara para pelaku, ada yang telah berusia lanjut alias kakek-kakek.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh 10 pria dewaas terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Tasikmalaya telah masuk ke tahap penyidikan. Namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Kami sudah melakukan visum terhadap korban dan hasilnya sudah keluar," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Kamis (26/11/2020).
Dari 10 orang terduga pelaku, ujar AKP Hario, baru sembilan yang memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik. Sedangkan satu terduga pelaku belum hadir.
"Jika ada keterkaitan dengan alat bukti satu dengan lainnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah para saksi terlapor ini sudah layak ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Para terduga pelaku ini usianya bervariasi, dan antara pelaku dengan korban masih satu kampung," ujar AKP Hario.

Diberitakan sebelumnya, Nasib miris dialami siswi SMP di Tasikmalaya, Jawa Barat. Selama hampir satu tahun, korban dicabuli 10 pria dewasa. Dua di antaranya kakek yang masih tetangga korban.
Aksi pencabulan itu baru terbongkar setelah salah satu pelaku keceplosan menceritakan aksi bejatnya ke tetangga. Belakangan diketahui, para pelaku selalu mengancam korban dan keluarganya agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya ke orang lain. Sejak itu, korban dan keluarganya diliputi ketakutan.
“Kami dapat laporan kejadian yang dialami korban yang masih berstatus siswi SMP. Korban ini telah disetubuhi oleh 10 orang yang masih tetangganya, bahkan ada yang masih saudara korban,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Rabu (25/11/2020).
Dia menuturkan, kejadian tersebut bermula saat seorang pelaku keceplosan mengaku ke para tetangganya yang sedang nongkrong di depan rumahnya. Pelaku menceritakan telah menyetubuhi korban.
“Pengakuan tersebut langsung ditanggapi oleh salah satu tokoh masyarakat lainnya dan segera melaporkan ke ketua RT,” kata Ato. Informasi itu pun langsung sampai ke kepala desa sampai akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya.
Editor: Agus Warsudi