Polres Sumedang Ungkap Kasus TPPO, Pasutri Jadi Tersangka
Jumat, 09 Juni 2023 - 14:29:00 WIB
Iptu Maulana Yusuf mengatakan, tersangka Y dan RS ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023 lalu. "Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Iptu Maulana Yusuf.
Editor: Agus Warsudi