get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, 4 Kendaraan Bertabrakan Korban Jiwa Nihil

Polres Metro Bekasi Tangkap Kurir yang Akan Edarkan Ganja 200 Kg saat Tahun Baru

Jumat, 27 Desember 2019 - 14:26:00 WIB
Polres Metro Bekasi Tangkap Kurir yang Akan Edarkan Ganja 200 Kg saat Tahun Baru
Ilustrasi (dok. iNews)

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi mengamankan 200 kilogram ganja yang akan diedarkan saat Tahun Baru. Kurir ganja tersebut, AR alias ODI (23) juga diamankan polisi.

ODI diketahui merupakan residivis asal Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Ganja diduga akan diedarkan untuk memenuhi permintaan selama Tahun Baru.

"Ganja seberat 200 kilogram yang berhasil kami sita terindikasi akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pesta malam pergantian tahun," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Candra Sukma Kumara di Cikarang, Bekasi, Jumat (27/12/2019) seperti dikutip dari Antara.

Penangkapan ODI berasal dari informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran narkoba di di wilayah Perumahan Grand Resident, Kecamatan Setu. Polisi mengikuti petunjuk tersebut hingga mengetahui identitas pelaku.

"Setelah mendapatkan nama dan ciri-ciri pelaku petugas kami langsung melacak keberadaan pelaku," kata Candra.

Polisi menangkap pelaku di Apartemen Margonda Resident Nomor 1206 Jalan Margonda Raya Nomor 28 Kota Depok, Jawa Barat. Dari hasil interogasi, polisi berhasil mengungkap gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jalan Sersan Aning RT 004/005 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

"Saat itu tersangka langsung kita tangkap, tepatnya pada Senin (23/12) pukul 02.00 WIB," ungkapnya.

ODI sempat melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan gudang penyimpanan. Polisi melumpuhkan kaki ODI dengan timah panas.

"Karena pelaku melawan dan hendak melarikan diri, petugas melumpuhkan dengan menembak kaki bagian kiri," ucap dia.

Tersangka mengaku mendapatkan ganja dari AMR alias TJ seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur pada Senin (23/12) pukul 15.30 WIB di bawah jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dia dijanjikan upah sebesar Rp1 juta persatu kilogram ganja yang berhasil dijual.

"Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Metro Bekasi guna proses pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," kata Candra.

ODI dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sepertiga.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut