INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mengungkap 20 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, April, Mei, dan Juni 2022. Dari 20 kasus itu, polisi meringkus 24 tersangka pengedar narkoba yang terancam hukuman antara 15-20 tahun penjara.
"Sebanyak 24 tersangka ini terdiri dari 15 pengedar dan sembilan kurir. Semuanya laki-laki," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (24/6/2022).
AKBP M Lukman Syarif menyatakan, selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 69,42 gram, ganja 187,97 gram, Tramadol 9.656 butir, dan Hexymer 13.833 butir.
"TKP di 13 Kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu, yaitu, Kecamatan Indramayu, Sliyeg, Karangampel, Kertasemaya, Jatibarang, Terisi, Patrol, Sukra, Arahan, Kroya, Krangkeng, Kedokanbunder, dan Haurgeulis," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Sopir Ngantuk, Tronton Bermuatan Barang Elektronik Masuk Parit di Jalur Pantura Indramayu
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News