get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:00:00 WIB
Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap
Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin saat pimpin ekspose kasus narkotika. (Foto: Humas Polri)

Modus yang digunakan beragam, mulai dari transaksi daring (dikendalikan jarak jauh), penjualan langsung ke konsumen, hingga penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi.

Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar.

Pada perkara obat keras tertentu, diterapkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut