Polres Cimahi UJi Coba Ganjil Genap di Jalan Amir Mahmud dan Ganda Wijaya
CIMAHI, iNews.id - Sejumlah ruas jalan di Kota Cimahi mulai memberlakulan sistem ganjil genap Kebijakan ini untuk membatasi lalu lintas kendaraan di dua ruas jalan itu.
Uji coba penerapan sistem ganjil genap dimulai Selasa (24/8/2021) hingga Kamis (26/8/2021). Nanti, ganjil genap akan digelar mulai Senin sampai Jumat dimulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Kendaraan yang boleh melintas di dua ruas jalan tersebut berdasarkan nomor akhir di nopol sesuai kalender. Misalnya, pada Rabu (25/8/2021), berarti kendaraan yang bisa melintas di Jalan Gandawijaya dan Jenderal Amir Machmud hanya yang berpelat nomor akhir ganjil.
Di Jalan Ganda Wijaya, ganjil genap berlaku mulai Cimahi Mall sampai Simpang 3 Kolonel Masturi. Sedangkan di Jalan Jenderal Amir Machmud dari Pertigaan Sangkuriang sampai Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata.
"Penerapan ganjil genap ini baru uji coba, tiga hari dulu. Nanti dilakukan evaluasi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi AKP Sudirianto kepada wartawan.
Dia menyatakan, sebelum dilakukan uji coba sudah diberikan imbaun dan sosialisasi selama tiga hari sebelumnya melalui media sosial. Kendati begitu wajar kalau ada masyarakat yang masih bingung. Nantinya akan dilakukan evaluasi apakah kebijakan itu dipermanenkan atau tidak.
"Ini kan baru, wajar kalau masih ada yang bingung. Nanti juga ada evaluasi, kalau untuk hari Sabtu dan Minggu gak berlaku sistem ganjil genap ini," ujarnya.
Menurut AKP Sudirianto, sistem ganjil genap ini diterapkan untuk membatasi mobilitas masyarakat di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pantuan di lapangan, saat uji coba ganjil genap diterapkan, sempat mengakibatkan kepadatan di persimpangan Jalan Sangkuriang karena banyak pengendara yang belum tahu.
Seorang pengguna jalan, Rini (35) mengaku bingung dengan uji coba ganjil genap ini. Imbasnya jalan jadi harus memutar karena menghindari uji coba jalan yang menerapkan ganjil genap. "Masih bingung, yang jadi acuan ganjil genap dilihat dari apa. Makanya harus disosialisaskan dulu," kata Rini.
Aturan uji coba yang diterapkan di dua ruas jalan utama di Kota Cimahi:
1. Pemberlakuan ganjil genap pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-18.00 WIB
2. Setiap kendaraan bermotor dengan pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal genap
3. Setiap kendaraan bermotor dengan pelat genap dilarang melintasi ruas jalan ganjil genap saat tanggal ganjil
4. Plat nomor ganjil genap merupakan satu angka terakhir dari pelat nomor kendaran bermotor, sedangkan angka 0 dianggap genap
5. Pelanggaran terhadap pemberlakuan ganjil genap, tidak ditindak dengan tilang namun diputarbalikan.
6. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Pengecualin kendaraan sistem ganjil genap:
1. Kendaraan bermotor operasional TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan kendaraan pemerintah (TNKB warna merah dasar).
2. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning.
3. Kendaraan ambulans.
4. Pemadam kebakaran.
5. Kendaraan angkutan online baik sepeda motor atau mobil
6. Kendaraan khusus pengangkut BBM (Bahan Bakar Minyak) atau BBG (Bahan Bakar Gas).
7. Kendaraan angkutan kebutuhan bahan pangan sehari-hari.
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandan disabilitas.
9. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
10. Kendaraan pengangkut uang bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri
Editor: Agus Warsudi