Polres Cianjur Ungkap Kasus Miras Oplosan Jenis Roso-roso
Jumat, 13 November 2020 - 19:33:00 WIB
"Selanjutnya AS berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur. AS telah ditetapkan sebagai tersangka pembuatan miras oplosan tanpa izin," kata Iptu Ali Jupri.
Akibat perbuatannya, ujar Kasatres Narkoba, pelaku AS dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minimal beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Editor: Agus Warsudi