get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Viral Penjaga Warung Kopi Cantik Mirip Anya Geraldine di Cianjur

Polres Cianjur Ungkap Kasus Miras Oplosan Jenis Roso-roso

Jumat, 13 November 2020 - 19:33:00 WIB
Polres Cianjur Ungkap Kasus Miras Oplosan Jenis Roso-roso
Kasatres Narkoba Polres Cianjur Iptu Ali Jupri (tengah) menunjukkan miras oplosan. Foto/Humas Polres Cianjur

"Selanjutnya AS berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Cianjur. AS telah ditetapkan sebagai tersangka pembuatan miras oplosan tanpa izin," kata Iptu Ali Jupri.

Akibat perbuatannya, ujar Kasatres Narkoba, pelaku AS dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minimal beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut