BOGOR, iNews.id - Polres Bogor menungkap jaringan pengedar ekstasi antarprovinsi yang dikendalikan narapidana di lembaga permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengungkap pabrik ekstasi yang bisa memproduksi hingga 240 pil per hari.
Awalnya polisi menangkap HS (45) mantan narapidana yang baru saja bebas dari Lapas Cipinang. HS ditangkap karena memproduksi ekstasi dan sabu-sabu di kediamannya di wilayah Cibingong, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan HS juga merupakan pengembangan dari seorang kurir narkoba AN yang tertangkap di wilayah Bogor. Keduanya dikendalikan oleh ADTJ, narapidana yang sudah divonis hukuman mati yang pernah mendekam di Lapas Cipinang. Kini ADTJ mendekam di Lapang Gunung Sindur.
Salah satu pabrik untuk memproduksi barang haram tersebut berada di Senen, Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan di sebuah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti ribuan ekstasi dan alat untuk memproduksi.
"Berhasil kita amankan di kontrakan, 1.400 butir ekstasi ,1,5 kg bahan powder ekstasi. Kurang 53 gram sabu, termasuk juga obat-obatan yang jadi campuran ekstasi itu," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, Selasa (21/1/2020).
BACA JUGA:
Pelaku Begal Payudara di Bekasi Ditangkap, Sasar Emak-emak Gendong Anak
Terekam CCTV, Ini Aksi Maling Tak Sampai Semenit Gondol Motor di Bogor
Joni mengatakan satu pil ekstasi dijual Rp150-800 ribu. Per harinya, para tersangka bisa memproduksi 180-240 pil ekstasi.
"1 hari rata-rata180-240 butir," kata Joni.
Polisi masih menyelidiki pemodal dari pabrik ekstasi itu. Selain itu, polisi masih kesulitan mengakses jaringan narkotika di dalam Lapas karena saat penggeledahan tidak ditemukan alat komunikasi milik pelaku.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq