JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap pelaku begal payudara Denny Hendrianto (21) di Perumahan Pondok Ungu Permai, Kalibalang, Bekasi Utara, Jawa Barat. Denny mengaku sudah lima kali melakukan aksinya.
"Dia melakukan sudah lima kali ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/01/2020).
Denny mulai melakukan tindakannya pada November 2019 silam hingga sekarang. Korbannya sendiri merupakan ibu-ibu yang sedang lengah.
Polisi berhasil membekuk Denny berkat rekaman CCTV. Hampir seluruh korbannya merupakan ibu-ibu.
"Seluruh korbannya rata-rata memang ibu-ibu. Ibu-ibu yang jadi korban ini rata-rata sedang menggandeng barang atau menggendong anak kecil sehingga ada keterbatasan daripada korban untuk melawan," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, motif pelaku melakukan perbuatannya sendiri lantaran sering menonton video porno. Akibatnya pelaku melampiaskan nafsunya dengan cara tersebut.
"Motifnya karena sering menonton video porno baik di rumah, lewat ponsel, masih kami dalami," ucapnya.
BACA JUGA:
Pelaku Begal Payudara di Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Ponsel Berisi Video Porno
Video Aksi Begal Payudara di Depok Tertangkap CCTV
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kekerasan asusila di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial Instagram seorang pria melakukan begal payudara terhadap perempuan di wilayah Kaliabang, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. Polisi pun bergerak cepat dan langsung menangkap pelaku.
Kronologi peristiwa begal payudara tersebut berawal pada Rabu 15 Januari 2020, saat pelaku berkeliling di sekitar Kaliabang Bekasi. Kemudian tepat di Jalan Sedap Malam, pelaku melihat korban sedang berjalan seorang diri.
Pelaku kemudian memutar balik arah kendaraannya mendekati dan langsung meremas payudara korban. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban begitu saja. Setelah videonya viral di media sosial, polisi mengantongi identitas pelaku.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq