get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Berkacamata yang Nyaris Bunuh Dokter Gigi di Bandung Terancam 3 Tahun Penjara

Polisi Usut Orang Tua Pria Berkacamata di Bandung karena Diduga Halangi Penyidikan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 10:13:00 WIB
Polisi Usut Orang Tua Pria Berkacamata di Bandung karena Diduga Halangi Penyidikan
Samuel Sunarya, pria berkacamata yang aniaya dan ancama bunuh dokter gigi di Bandung (frame kiri). Orang tua Samuel mengalangi polisi saat akan melakukan penangkapan. (FOTO: iNews/JUHPITA MEILANA)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung mengusut orang tua Samuel Sunarya, pria berkacamata yang menganiaya dan mengancam membunuh dokter gigi di Bandung. Kedua orang tua Samuel diduga merintangi penyidikan.

Diketahui, Samuel Sunarya bersembunyi di rumahnya Jalan Taman Holis Blok A Nomor 3, Cijerah, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Senin (23/10/2023) malam. Dia bersembunyi di rumahnya bersama kedua orang tuanya.

Orang tua Samuel menghalangi petugas yang hendak melakukan penangkapan. Mereka menggembok pagar dan tak mengizinkan polisi masuk. Akhirnya, polisi menjebol pagar rumah dan berhasil menangkap Samuel.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, penyidik akan melakukan pendalaman apakah perbuatan kedua orang tua Samuel dinilai merintangi penyidikan atau tidak. "Kami dalami dulu. Apakah memenuhi unsur menghalangi penyidikan atau tidak," kata Kapolrestabes Bandung, Selasa (24/10/2023).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, penangkapan terhadap Samuel berlangsung lama. Polisi harus membongkar pagar dan juga sejumlah pintu besi untuk menuju ke ruangan utama. Adapun Samuel didapati oleh polisi bersembunyi di sebuah bunker yang terletak di lantai dua rumah.

"Saat jajaran reskrim masuk, rumah dalam keadaan kosong dan ternyata mereka semua bersembunyi di bunker. Bunker kami buka ternyata tersangka ada di dalam," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Selain menangkap Samuel, polisi juga mengamankan satu pistol airsoftgun dan 3 senapan airsoftgun. Sedangkan pisau lipat yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan dan pengancaman, masih dicari.

Akibat menganiaya dokter gigi Vissi El Alexandra di klinik Mal Pascal 23 Bandung pada Sabtu 21 Oktober 2023, Samuel dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Pria berkacamata diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut