Polisi Ungkap Motif Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi, Diduga Perampokan
Minggu, 23 Oktober 2022 - 18:48:00 WIB
"Tersangka turun untuk meminta suatu barang berupa handphone. Namun HP tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri, korban lalu berteriak meminta tolong kepada mamanya dan ditolong oleh dua orang," kata dia.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku melanggar Pasal 340 jo 339 jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Asep Supiandi