Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bus Maut di Wado Sumedang

BANDUNG, iNews.id - Polisi telah menetapkan tersangka baru bus maut Sri Padma Kencana yang masuk jurang di Tanjakan Cae, Kampung Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Namun polisi belum mememberi konfirmasi terkait identitas tersangka baru tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan 30 orang pada Rabu 10 Maret 2021 lalu itu ditetapkan oleh penyidik Satlantas Polres Sumedang.
Ditanya apakah tersangka baru tersebut merupakan pemilik bus atau pengelola otobus (PO) Sri Padma Kencana, Kombes Pol Erdi mengaku belum tahu pasti. "Jumat (26/3/2021) diungkap di Mapolres Sumedang. Nanti di sana akan disampaikan langsung," ujar Kombes Pol Erdi.
Diketahui, sebelumnya Polres Sumedang dan Ditlantas Polda Jabar menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan bus Sri Padma Kencana yang mengangkut 65 penumpang itu. Dua tersangka yaitu, sopir dan kondektur, almarhum Yudiawan dan Dede Leli.
Namun, lantaran sopir dan kondektur tersbeut meninggal dunia dalam kecelakaan, status tersangka mereka batal demi hukum. Polisi pun menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Diberitakan sebelumnya, bus Sri Padma Kencana mengangkut puluhan peziarah dan tur SMP IT Al Muawanah, Cisalak, Subang. Bus bernomor polisi T 7591 TB itu dalam perjalanan pulang dari Pangandaran.
Bus melintas di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang. Saat melaju di jalan menurun, bus diduga mengalami rem blong. Akibatnya, bus masuk jurang sedalam 25 meter.
Editor: Agus Warsudi