Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Longsor Galian C Ilegal di Argasunya Cirebon

CIREBON, iNews.id - Tragedi longsor di satu titik lokasi eks galian C di Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang menewaskan satu penggali pekan lalu menjadi Polres Cirebon Kota. Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut.
Kepolisian melihat ada unsur pidana terjadi di galian C Argasunya. Sebab aktivitas penambangan pasir di Argasunya sudah dilarang sejak lama, sehingga semua bentuk penggalian pasir dinyatakan ilegal.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menggelar konferensi pers, menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan terkait longsor yang menghilangkan satu nyawa tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Cirebon, penyidik telah menetapkan lima tersangka. "Kami lihat ada unsur pidana. Setelah diselidiki, kami menetapkan tersangka pada kasus ini," kata Kapolres Cirebon Kota di Mapolres Cirbeon Kota, Jumat (31/12/2021).
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, AR (63) pemilik lahan, MS (44) pengelola lahan, BU (43) koordinator aktivitas galian, dan SM (45) sebagai pembeli pasir. Sedangkan satu tersangka dengan inisial MI masih dalam pengejaran polisi.
Modus operandi yang dilakukan, ujar AKBP M Fahri, para pelaku mengambil keuntungan dari aktivitas galian ilegal yang dilakukan masyarakat, sampai salah satu titik mengalami longsor dan menewaskan satu orang penggali.
Dari kronologi kejadian dan peran masing-masing tersangka, ujar AKBP M Fahri, tersangka SM yang merupakan pembeli, membeli pasir dari para penggali, termasuk korban dengan harga Rp200.000 per dump truck.
"Setelah melalui proses pengayakan, SM menjual kembali pasir dengan harga lebih tinggi, Rp700.000 untuk wilayah Kota Cirebon dan Rp750.000 untuk luar kota per dump truck," ujar AKBP M Fahri.
Kapolres Cirebon Kota menuturkan, tersangka BU yang merupakan koordinator di lapangan, terbukti menarik uang kepada para penggali, termasuk korban, sebesar Rp100 ribu untuk setiap dump truck dengan alasan untuk biaya perawatan akses menuju lokasi galian.
Dari nominal Rp100.000 yang diminta dari para penggali, tutur Kapolres Cirebon Kota, Rp40.000 disetorkan BU kepada MS yang berperan sebagai pengelola. Sedangkan MS bergerak atas interuksi AR sebagai pemilik lahan.
"Ternyata, AR ini sudah memungut uang kepada para penggali sejak 2004. Para tersangka sudah ditahan sejak Jumat 24 Desember lalu," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Selain para tersangka, kata AKBP M Fahri, dalam kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti dua cangkul, dua pengki, dan satu unit dump truck.
Para tersangka akan dikenakan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan aktivitas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Dari Undang-undang tersebut, banyak pasal yang akan dikenakan. Secara keseluruhan, para tersangka akan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp100 juta. "Semua bentuk pertambangan tanpa izin atau ilegal, itu perbuatan melanggar hukum," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Diketahui, galian Pasir di wilayah Kedung Jumbleng Kelurahan Argasunya Kecamatan Harjamukti longsor, Kamis (23/12/2021) siang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, longsore tersebut terjadi sekitar jam 11.00 WIB. Peristiwa itu mengakibatkan satu orang tertimbun atas nama Rohim (50) warga RW 10, Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon.
Korban merupakan buruh tambang pasir yang sedang menggali pasir di tempat kejadian perkara (TKP). Selain mengakibatkan satu korban meninggal dunia, satu unit dump truck pun tertimbun. Petugas berhasil mengevakuasi korban dan dibawa ke rumah duka selang beberapa jam kemudian.
Editor: Agus Warsudi