INDRAMAYU, iNews.id – Polres Indramayu menembak enam kawanan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap resahkan masyarakat. Mereka diberikan tindakan tegas lantaran melawan saat penangkapan.
Kapolres Indramayu AKBP Yoris Marzuki mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 15 unit motor, puluhan mata kunci leter T dan beberapa barang bukti lain.
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Jember, Korbannya Teman Sendiri
Kronologi pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari penangkapan dua pelaku. Hasil pengembangan, polisi mengamankan empat orang lainnya. Identitas mereka yakni berinisial USM (41), ARS (32), ODG (35), CSMR (35), KRDN (32) dan TR (50).
"Empat orang merupakan pelaku utama dan dua lainnya penadah barang curian. Lima pelaku berasal dari Indramayu dan seorang lagi dari Banten," ujar Yoris, saat ekspose di Mapolres Indramayu, Selasa (8/10/2019).
Pengakuan kelompok ini, mereka sudah menjalankan aksinya lebih dari 20 kali. Lokasi TKP-nya pun berpindah-pindah.
"Mereka mengakui telah mencuri motor 20 kali di wilayah Indramayu, Majalengka, Kota dan Kabupaten Cirebon," katanya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Donald Karouw